SEJARAH PALANG MERAH
PALANG MERAH INTERNASIONAL
ARTI
PALANG MERAH
Suatu
perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan secara sukarela kepada
setiap manusia yang sedang menderita tanpa membeda – bedakan bangsa, golongan,
agama dan politik.
SEJARAH
Berawal dengan pecahnya perang antara pasukan Perancis
dan Italia melawan Austria
pada tahun 1859 di Selferino (Italia
Utara), Henry Dunant menyaksikan terjadinya perang tersebut dimana banyak
korban perang yang tidak mendapat pertolongan, sehingga timbul ide atau gagasan
untuk memberi pertolongan kepada korban perang tersebut. Pengalaman selama
beberapa hari bergelut di medan perang, ia tuangkan di dalam buku yang ditulisnya
pada tahun 1962 bejudul “A Memory of Solferino“ (Kenangan di Solferino).
Buku tersebut berkisah tentang kondisi yang ditimbulkan oleh peperangan dan
mengusulkan agar dibentuk satuan tenaga sukarela yang bernaung di bawah suatu
lembaga yang memberikan pertolongan kepada orang yang terluka di medan perang.
KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH ( KIPM )
(International Committee of the Red Cross)
Latar
belakang berdirinya
Buku kenangan di Solferino (a memory of solferino)
sangat menarik perhatian masyarakat diantaranya 4 orang penduduk Jenewa, yaitu
:
1.
General Dufour
2.
Dr. Theodore Maunoir
3.
Dr. Louis Appia
4.
Gustave Moynier
Empat orang tersebut bersama Henry Dunant
membentuk Komite Lima
(1963), mereka merintis terbentuknya KIPM yang
kemudian menjadi Internasional
Committee of the Red Cross (ICRC).
Pada
tanggal 22 agustus 1864 atas
prakarsa ICRC, pemerintah Swiss menyelenggarakan suatu konferensi yang diikuti
oleh 12 kepala negara yang menandatangani perjanjian Internasional yang dikenal
dengan :
Konvensi
Jenewa I
§
Tentara yang terluka atau sakit harus diobati.
§
Sebagai penghargaan terhadap negara Swiss, maka
lambang perlindungan menggunakan tanda
Palang Merah di atas dasar putih, yang terjadi dengan mempertukarkan
warna – warna federal. Lambang ini hendaknya dipakai untuk Rumah Sakit,
Ambulance dan para petugas penolong dimedanperang/konflik bersenjata.
Karena tanda Palang Merah diasumsikan mempunyai arti
khusus, maka pada tahun 1876 simbol bulan sabit merah disahkan untuk digunakan
oleh Negara-negara Islam. Kedua symbol tersebut memiliki arti dan nilai yang
sama.
Konferensi Internasional Palang Merah yang
diselenggarakan 4 tahun sekali dan
dihadiri oleh ICRC, Federasi, Perhimpunan Nasional dan Pemerintah peserta
peratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1949. Pertemuan itu membahas persoalan –
persoalan umum dan menampung usul-usul serta resolusi di samping mengambil
keputusan.
Para
peserta konferensi memilih anggota Standing Commission (Komisi Tetap) yang
bersidang pada waktu diantara dua konferensi Internasional.
FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT
MERAH (IFRC)
(International Federation of The Red Cross)
Dengan berakhirnya Perang Dunia I, berbagai epidemi
penyakit berjangkit bencana kelaparan menjalar. Melihat kenyataan itu, Henry P. Davidson warga
negara Amerika, merasa perlu mendirikan suatu organisasi yang menangani
masalah bantuan tersebut. Organisasi ini resmi didirikan pada tanggal 5 Mei 1919 dalam suatu Konferensi Kesehatan Internasional
di Cannas Perancis. Palang Merah Indonesia termasuk
anggota ke 68.
BADAN TERTINGGI ORGANISASI :
Badan tertinggi penentuan kebijaksanaan adalah
disebut “General Assembly Board of Gevernors”. General
Assembly atau sidang umum dihadiri oleh wakil-wakil dari semua anggota federasi
dan bersidang tiap 2 tahun, Presiden Federasi dipilih tiap 4 tahun. Jika
General Assembly tidak besidang, maka kebijakan tertinggi dilaksanakan
oleh “Executive” yang aggotanya terdiri dari 16
Perhimpunan Nasional (dipilih berdasarkan letak goegrafis).
PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN
SABIT MERAH INTERNASIONAL
Semua kegiatan kemanusiaan dilandasi oleh 7 prinsip
dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Ketujuh prinsip
ini disahkan dalam Konferensi Internasional Palang Merah ke XX di Wina tahun
1965. Ketujuh prinsip ini juga disahkan dalam Munas XIV Palang Merah Indonesia
di Jakarta pada tahun 1986.
1.
KEMANUSIAAN ( Humanity )
Gerakan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan
keinginan memberikan pertolongan tanpa membedakan korban terluka di dalam
pertempuran, berupaya dalam kemampuan bangsa dan antar bangsa, mencegah dan
mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling
pengertian, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
2.
KESAMAAN ( Impartiality )
Gerakan ini
tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama/kepercayaan
tingkatan atau pandangan politik. Tujuannya semata – mata mengurangi
penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling
parah.
3.
KENETRALAN ( Neutrality )
Agar
senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh
memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau
idiologi.
4.
KEMANDIRIAN (Independence)
Gerakan ini
bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional disamping membantu Pemerintahannya dalam
bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu
menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip – prinsip
gerakan ini.
5.
KESUKARELAAN ( Voluntary Service )
Gerakan ini
adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan
untuk mencari keuntungan apapun.
6.
KESATUAN ( Unity )
Didalam
suatu negara hanya ada satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh
wilayah.
7.
KESEMESTAAN ( Universality )
Gerakan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta.
Setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong
sesama manusia.
KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH (KIPM)
|
FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT
MERAH
|
PERHIMPUNAN PALANG MARAH dan BULAN SABIT MERAH
NASIONAL
|
Internasional Committee of
the Red Cross (ICRC).
Markas
Besar di Jenewa, anggota dewan ekskutifnya maksimal 25 orang warga negara
Swiss.
Dengan tujuan
agar :
Menjadi perantara NETRAL mengenai hal kemanusiaan
dalam pertikaian politik, perang saudara dan kerusuhan dalam negeri.
TUGAS
· Memberikan
perlindungan kepada korban militer maupun sipil sebagai akibat konflik
bersenjata, gangguan dan ketegangan dalam negeri.
· Petugas
KIPM mengunjungi tawanan perang/tawanan politik untukberdialog tanpa saksi
sehingga dapat diperoleh gambaran yang nyata tentang kondisi penahanan juga
membantu menyampaikan berita keluarga. Laporan tersebut bersifat rahasia.
· Memberikan
bantuan (sandang, pangan medis dan sanitasi) kepada korban konflik bersenjata
tersebut.
· Melakukan
pencarian pada saat terjadi konflik bersenjata maupun sesudahnya. Mencari
berita sampai mempersatukan keluarga yang terpisah akibat perang.
· Melakukan
PENYEBARLUASAN HPI dan prinsip – prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah dengan tujuan menganjurkan penghormatan bagi kelompok
non-kombatan (tentara yang luka, tawanan serta warga sipil). Disamping
membatasi kekejaman, pengrusakan dan mempermudah bantuan yang segera, netral
serta tidak memihak kepada para korban konflik bersenjata.
· Dana, sumbangan sukarela dari pemerintah dan Perhimpunan
Nasional.
|
International Federation
of the Red Cross and Red Crescent society. Markas
Besar di Jenewa. Secretariat Federasi dipimpin oleh Sekjen mempunyai pegawai
yang terdiri dari bermacam-macam bangsa.
Dengan Tujuan
:
Mencegah dan meringankan penderitaan manusia melalui
kegiatan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah nasional yang merupakan sumbangan
untuk perdamaian.
TUGAS
1.
Menggiatkan pembentukan dan pengembangan perhimpunan
nasional di seluruh dunia. Federasi juga bertindak sebagai perantara,
koordinator antara perhimpunan palang merah internasional.
2. Memberikan
saran dan membantu perhimpunan nasional dalam meningkatkan, mengkoordinasi
bantuan internasional untuk korban bencana alam dan para pengungsi di luar
daerah pertikaian, seringkali dengan melancarkan permintaan bantuan ke
seluruh dunia.
3. Mengembangkan
pembentukan rencana kesiapsiagaan nasional terhadap bencana alam.
4. Menggiatkan
dan mengkoordinasi pertukaran gagasan kemanusiaan bagi pendidikan anak dan
remaja diantara perhimpunan nasional demi membina hubungan baik antara remaja
di seluruh dunia.
5. Membantu
ICRC menyebarluaskan hpi dan prinsip – prinsip dasar gerakan palang merah dan
bulan sabit merah.
§ Dana,
iuran tahunan dari anggota dan sumbangan sukarela untuk bantuan dan
pengembangan.
|
Perhimpunan Nasional harus mendapat pengakuan dari
KIPM, baru sah menjadi anggota federasi. Juga harus diakui oleh
Pemerintahannya sebagai Perhimpunan penolong yang bersifat sukarela dan turut
membantu Pemerintah. Sampai tahun 1992 anggota federasi ada 153 negara, PMI
termasuk anggota ke-68.
TUGAS
Beraneka ragam tergantung kebutuhan negara yang
bersangkutan, antara lain :
· Memberikan
bantuan darurat
· Pelayanan
kesehatan
· Bantuan
sosial bagi perorangan maupun kelompok
· Latihan
P3K
· Melatih
tenaga perawat
· Transfusi
darah
· Pembinaan
remaja
· 8. Di
masa perang, membantu tawanan, pengungsi dan kaum interniran.
|
HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL ( H
P I )
( Internasional Humaniterian Law )
HPI adalah
bagian dari hukum internasional yang memberikan perlindungan terhadap anggota
angkatan perang yang luka, sakit, dan tidak dapat lagi ikut dalam peperangan
serta penduduk sipil yang tidak ikut berperang. Selain itu juga mengatur metode
perang.
Maksud dan tujuan adanya HPI :
Mengatur perang yang terjadi lebih manusiawi, bila
perang itu tidak terhindarkan, menentukan orang-orang yang tidak ikut dalam
peperangan atau tidak dapat lagi ikut dalam peperangan hendaknya dianggap
manusia biasa yang patut dihargai dan diperlakukan secara manusiawi.
Sasaran penyerangan hanya boleh dilakukan terhadap
obyek militer dan bukan obyek sipil. HPI sangat erat kaitannya dengan Palang
Merah, dimulai dengan lahirnya Konvensi Jenewa 1864 ( pertama ). Konvensi
Jenewa telah dilengkapi dan diperbaiki pada tahun 1906, 1928, 1949 dan 2
protokol ditambahkan pada konvensi tersebut ditahun 1977.
4 konvensi Jenewa 1949 :
Konvensi I : Perlindungan terhadap korban angkatan perang
di darat yang luka
dan sakit,
petugas kesehatan serta petugas dibidang agama.
Konvensi II : Perlindungan terhadap korban angkatan perang
di laut, petugas kesehatan, petugas agama serta kapal perang yang kandas.
Konvensi III : Perlindungan
terhadap tawanan perang.
Konvensi IV : Perlindungan
terhadap orang – orang sipil di masa perang.
Karena ke 4 Konvensi
tersebut belum mencakup perlindungan terhadap semua penderita yang diakibatkan
oleh pertikaian, maka pada tahun 1977 dikeluarkan 2 protokol :
Protokol I : diterapkan pada konflik bersenjata internasional.
Protokol II : diterapkan pada konflik non internasional.
Tiap negara di dunia ikut mengesahkan dan menyetujui
konvensi tersebut. Sekarang lebih dari 160 negara telah ikut menjadi peserta
Konvensi Jenewa tahun 1942.
HPI perlu disebarluaskan :
Sesuai ketentuan, negara penandatanganan Konvensi
Jenewa 1949 dan Protokol I dan II 1977, mentaati dan menjamin, bahwa isi
Konvensi tersebut diketahui dengan sebaik – baiknya terutama oleh angkatan
perang, Dinas Kesehatan dan Rohaniawan ( golongan ini mempunyai hak dan
kewajiban dalam Konvensi Jenewa ).
Masyarakat dan penduduk sipil juga harus memahami HPI
ini, agar mereka juga mengetahui hak – hak serta kewajiban dimasa pertikaian
bersenjata. Kegiatan perikemanusian Palang Merah untuk menolong dan
melindungi korban perang merupakan hak dan kewajiban dibawah ketentuan Konvensi
Jenewa 1949. Kegiatan ini harus semata – mata bertujuan menolong korban perang
sebagai manusia, terlepas dari pertimbangan politik atau militer. Untuk itu PMI
turut menyebar luaskan HPI, terutama untuk kalangan PMI, yang dilakukan bersama
dengan penyebarluasan prinsip – prinsip Palang Merah.
PALANG MERAH INDONESIA
Seperti Palang Merah Internasional, lahirnya PMI juga
berkaitan dengan kancah peperangan, diawali pada :
A.
MASA SEBELUM PERANG DUNIA II
1. 21 Oktober
1873 Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie ( NERKAI ) didirikan Belanda.
2. Tahun 1932
Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan merencanakan mendirikan badan PMI.
3. Tahun 1940
pada sidang konperensi NERKAI, rencana diatas ditolak karena menurut Pemerintah
Belanda, rakyat Indonesia belum
mampu mengatur Badan Palang Merah Nasional.
B.
MASA PENDUDUKAN JEPANG.
Dr. RCL Senduk berusaha lagi untuk mendirikan Badan
PMI namun gagal, ditolak Pemerintah Dai Nippon.
C.
MASA KEMERDEKAAN RI
1. 17 Agustus
1945 RI Merdeka.
2. 3 September
1945 Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri Kesehatan Dr. Buntaran
Martoatmodjo untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional. Pembentukan PMI
dimaksudkan juga untuk menunjukan pada dunia Internasional bahwa
negaraIndonesia adalah
suatu fakta yang nyata.
3. 5 September
1945 Menkes RI
dalam Kabinet I ( Dr. Boentaran ) membentuk Panitia 5 :
a.
Ketua :
Dr. R. Mochtar.
b.
Penulis :
Bahder Djohan.
c.
Anggota :
Dr. Djoehana.
Dr. Marzuki.
Dr.
Sintanala.
4. 17 September
1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau
sebagai Ketuanya.
D.
MASA PERANG KEMERDEKAAN.
Pada masa itu peperangan terjadi dimana – mana, dalam
usia muda PMI menghadapikesulitan, kurang pengalaman, kurang peralatan dan
dana. Namun orang – orang secara sukarela mengerahkan tenaganya, sehingga
urusan Kepalangmerahan dapat diselenggarakan. Dari pertolongan dan bantuan
seperti :
· Dapur Umum (
DU ).
· Pos PPPK (
P3K ).
· Pengangkutan
dan perawatan korban pertempuran.
· Sampai
penguburan jika ada yang meninggal.
Dilakukan
oleh laskar – laskar Sukarela dibawah Panji Palang Merah yang tidak memandang
golongan, agama dan politik.
Pada waktu
itu dibentuk Pasukan Penolong Pertama ( Mobile Colone ) oleh cabang – cabang,
anggotanya terdiri dari pelajar.
E.
BEBERAPA PERISTIWA SEJARAH PMI
·
Tanggal 16 Januari 1950.
Dikeluarkan
Keputusan Presiden RI No. 25 / 1950 tentang pengesahan berdirinya PMI.
·
Tanggal 15 Juni 1950.
PMI diakui
oleh ICRC.
·
Tanggal 16 Oktober 1950.
PMI diterima
menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
dengan keanggotaan No. 68.
F.
NAMA – NAMA TOKOH YANG PERNAH MENJADI KETUA PMI
1.
Ketua PMI ke
1 ( 1945 – 1946 ) : Drs.
Moch. Hatta.
2. Ketua PMI ke 2 ( 1945 – 1948 ) : Soetarjo
Kartohadikoesoemo.
3. Ketua PMI ke 3 ( 1948 – 1952 ) : BPH
Bintoro.
4. Ketua PMI ke 4 ( 1952 – 1954 ) : Prof. Dr.
Bahder Djohan.
5. Ketua PMI ke 5 ( 1954 – 1966 ) : P. A. A.
Paku Alam VIII.
6. Ketua PMI ke 6 ( 1966 – 1969 ) : Letjen
Basuki Rachmat.
7. Ketua PMI ke 7 ( 1970 – 1982 ) : Prof. Dr.
Satrio.
8. Ketua PMI ke 8 ( 1982 – 1986 ) : Dr. H.
Soeyoso Soemodimedjo.
9. Ketua PMI ke 9 ( 1986 – 1992 ) : Dr. H. Ibnu
Sutowo.
10. Ketua PMI ke 10 ( 1992 – 1998 ) : Hj. Siti
Hardianti Rukmana.
11. Ketua PMI ke
11 ( 1998 – 2004 ) : Mari’e Muhammad.
12. Ketua PMI ke 12 (2004 – sekarang : Mari’e
Muhammad
G.
STRUKTUR ORGANISASI PMI
Munas è Pengurus Pusat
Musda è Pengurus Daerah
Muscab è Pengurus Cabang
Musran è Pengurus Ranting
Anggota
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan
tertinggi didalam perhimpunan PMI, dihadiri oleh utusan – utusan Cabang, Daerah
serta Pengurus Pusat. Diadakan tiap 4 tahun. Saat ini PMI memiliki 306 Cabang
dari 31 Propinsi ( Daerah ).
TUJUAN PMI :
Meringankan penderitaan sesama manusia apapun
sebabnya, dengan tidak membedakan golongan, bangsa, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
LAMBANG PMI :
1. PMI
menggunakan lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda perlindungan sesuai dengan
ketentuan Palang Merah Internasional,
2. Lambang PMI
sebagai anggota Palang Merah Internasional adalah Palang Merah di atas dasar
warna putih,
3. Lambang PMI
sebagai Perhimpunan Nasional adalah Palang Merah di atas dasar putih
dilingkari bunga berkelopaklima
.
KEANGGOTAAN PALANG MERAH INDONESIA
Didalam Anggaran Dasar PMI pada Bab VII pasal 11
disebutkan : Organisaasi PMI mempunyai anggota yaitu :
1. Anggota
Remaja.
2. Anggota
Biasa.
3. Anggota
Kehormatan.
A. ANGGOTA REMAJA.
a.
Wanita – Pria usia di bawah 18 tahun Warga Negara Indonesia
b.
Mendaftarkan diri secara sukarela di sekolah masing –
masing.
c.
Mendapat ijin atau persetujuan orang tua.
Kewajiban Anggota
a.
Mengikuti pendidikan dan latihan dasar
Kepalangmerahan.
b.
Bersedia membantu tugas – tugas Kepalangmerahan dan
tergabung dalam wadah / kegiatan Palang Merah Remaja.
c.
Menjaga nama baik organisasi serta mempererat
persahabatan baik nasional maupun internasional.
d.
Mempertinggi ketrampilan dan kecakapan dalam tugas
Kepalangmerahan.
Hak
a.
Dapat menjadi Anggota Biasa PMI jika telah mencapai
usia 18 tahun.
b.
Mendapat kesempatan pendidikan Kepalangmerahan.
c.
Ikut aktif dalam Palang Merah Remaja.
d.
Dapat mengikuti kegiatan – kegiatan sebagai Anggota
Remaja baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri.
PALANG MERAH REMAJA
Palang Merah Remaja di bentuk oleh PMI pada
bulan Maret 1950 yang
merupakan perwujudan dari keputusan Liga Palang Merah (League of the Red Cross
and Red Crescent Societies). Terbentuknya PMR di Indonesia ini dan juga PMR dibeberapa Palang Merah
Nasional lainnya dilatarbelakangi oleh pecahnya Perang Dunia ke 1, dimana pada
waktu itu Palang Merah Australia mengerahkan anak – anak sekolah supaya turut
membantu sesuai dengan kemampuannya.
Kepada mereka diberikan tugas ringan, seperti mengumpulkan
pakaian bekas, majalah–majalah bekas dari dermawan, menggulung pembalut dan
sebagainya. Anak – anak ini dihimpun dalam sebuah organisasi yang dinamakan Palang Merah Remaja, kemudian
prakarsa ini diikuti oleh Negara-negara lain.
Keanggotaan PMR dibagi dalam
tiga tingkatan antara lain :
PMR MULA : Setingkat
usia murid SD, 7 – 12
tahun, Badge warna HIJAU.
PMR MADYA :
Setingkat usia murid SLTP, 13 – 16
tahun, Badge warna BIRU.
PMR WIRA : Setingkat
usia murid SLTA, 17 – 21 tahun, Badge warna KUNING.
Walaupun PMR sesuai dengan tingkatnya, adakalanya
diperbantukan pula dalam tugas – tugas Kepalangmerahan, seperti turut membantu
memberikan pertolongan P3K, dan lain – lain, namun tugas kewajiban utama yang
dibebankan kepada PMR adalah :
1. Berbakti kepada masyarakat.
2. Mempertinggi ketrampilan dan memelihara
kebersihan dan kesehatan.
3. Mempererat persahabatan nasional dan
internasional.
A.
ANGGOTA BIASA PMI
1.
Wanita – Pria usia di atas 19 tahun Warga
NegaraIndonesia
2.
Mendaftarkan diri secara sukarela atas nama pribadi.
3.
Mengetahui azas dan tujuan PMI dan bersedia mengikuti
tata tertib organisasi PMI.
KEWAJIBAN :
·
Membayar iuran anggota.
·
Menyumbangkan pikiran, tenaga dan dana untuk menolong
sesama yang menderita sesuai dengan kemampuan.
·
Menjaga nama baik organisasi.
·
Memajukan organisasi.
HAK :
·
Hak suara dalam rapat organisasi.
·
Hak memilih dan dipilih, menjadi Pengurus PMI.
·
Mendapatkan informasi tentang organisasi.
·
Mendapatkan kesempatan pendidikan dan latihan
Kepalangmerahan.
·
Ikut aktif dalam Korps Sukarela.
·
Mendapatkan kesempatan begotongroyong, dan saling
menolong antara anggota PMI.
·
Menikmati kepuasan batin sebagai insan yang
memperhatikan nasib sesama.
KETERANGAN :
·
Anggota PMI adalah kekuatan inti organisasi.
·
Anggota PMI adalah potensi sumberdaya dan dana
organisasi.
·
Anggota PMI pada suatu saat dapat menjadi Pengurus PMI
dengan status keanggotaannya yang tetap.
ANGGOTA
BIASA DIHARAPKAN AKTIF DALAM TSR MAUPUN KSR
SESUAI
DENGAN MINAT DAN KONDISINYA.
TSR (TENAGA
SUKARELA), KSR (KORPS SUKARELA)
1.
Setiap anggota biasa perhimpunan PMI pada dasarnya
adalah tenaga sukarela ( TSR ) yang menyumbangkan tenaga, waktu, pikiran dan
dana, baik secara keseluruhan maupun bagian – bagiannya untuk tugas
kemanusiaan.
2.
KSR adalah kesatuan atau unit didalam perhimpunan PMI
yang beranggotakan pribadi anggota biasa perhimpunan PMI yang menyatakan diri
menjadi KSR PMI.
3.
Fungsi TSR dan KSR :
a. Fungsi TSR
PMI adalah sebagai tenaga pelaksana perhimpunan PMI dalam melaksanakan tugas
kemanusiaan.
b. Dalam
menjalankan fungsinya, TSR PMI dan KSR PMI berstatus sebagai tenaga sukarela.
c. Sebagai
kesatuan maupun sebagai pribadi sukarelawan TSR PMI dan KSR PMI wajib mengikuti
tata aturan dan ketentuan yang ditetapkan.
4.
Tugas operasional :
a. Tugas TSR /
KSR PMI adalah melaksanakan pertolongan / bantuan secara pribadi atau secara
berkelompok yang terarah.
b. Setiap KSR
dapat bertugas membantu tugas KSR dalam bidang – bidang tertentu.
B.
ANGGOTA KEHORMATAN PMI.
· Wanita –
Pria tanpa batas usia.
· Telah
berbuat jasa bagi PMI dan diusulkan oleh Pengurus untuk diangkat.
· Bersedia
diangkat menjadi Anggota Kehormatan.
KEWAJIBAN :
a. Menjaga nama
baik organisasi.
b. Memberi
perhatian terhadap PMI.
HAK :
a. Memilih dan
dipilih menjadi Pengurus PMI.
b. Mengikuti
perkembangan organisasi.
c. Ikut
mengembangkan dan memajukan PMI dengan menyampaikan saran kepada Pengurus